Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
Petambak Garam di Daerah meliputi:
a. Petambak Garam Kecil;
b. Penggarap Tambak Garam; dan
c. Pemilik Tambak Garam yang memiliki Usaha Pergaraman dengan luas lahan usaha kurang dari 5 (lima) hektare.
Koreksi Anda
