Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembudidaya Ikan di Daerah meliputi: a. Pembudidaya Ikan Kecil; b. Penggarap Lahan Budidaya; dan c. Pemilik Lahan Budidaya. (2) Pembudidaya Ikan yang dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan kriteria: a. Usaha Pembudidayaan Ikan air laut untuk kegiatan: 1. pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan 2. pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare. b. Usaha Pembudidayaan Ikan air tawar untuk kegiatan: 1. pembenihan Ikan paling luas 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare; dan 2. pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare. c. Usaha Pembudidayaan Ikan air payau untuk kegiatan: 1. pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan 2. pembesaran Ikan paling luas 5 (lima) hektare. d. Luas Lahan Usaha Pembudidayaan Ikan hanya untuk lintas wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda