Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bertujuan untuk: a. menyediakan sarana dan prasarana dalam mendukung optimalisasi usaha; b. menambah dan mengoptimalkan kemampuan dan kapasitas sumberdaya manusia; c. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; d. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; e. menguatkan sistem Kelembagaan dalam mengelola sumberdaya Perikanan dan kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; f. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan g. memberikan bantuan keamanan dan keselamatan, serta bantuan hukum.
Koreksi Anda