Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, jenis, obyek, rincian obyek, dan sub rincian obyek Pendapatan Daerah.
Koreksi Anda
