Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Gubernur.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
(3) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat satu tingkat dibawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
(4) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat MENETAPKAN pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Gubernur.
Koreksi Anda
