Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; c. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda; d. melaksanakan fungsi BUD; dan e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang: a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. mengesahkan DPA SKPD; c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum Daerah; e. melaksanakan pemungutan pajak Daerah; f. MENETAPKAN anggaran kas dan SPD; g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah; i. menyajikan informasi Keuangan Daerah;dan j. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD memiliki kewenangan lainnya yaitu: a. mengelola investasi; b. MENETAPKAN anggaran kas; c. melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D; d. membuka rekening kas umum Daerah; e. membuka rekening penerimaan; f. membuka rekening pengeluaran;dan g. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda