Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
Setiap orang yang menggunakan tes HIV dan/atau AIDS sebagai persyaratan proses rekruitmen, kelanjutan status pekerja, dan/atau melanjutkan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
