Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang mendistribusikan Produk Donor yang diketahui telah terinfeksi HIV atau AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.00.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda