Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan swasta dapat berpartisipasi secara aktif sesuai kemampuan dan perannya masing-masing dalam Penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Partisipasi masyarakat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. melakukan Promosi Penanggulangan HIV dan AIDS melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; b. melakukan Promosi Penanggulangan HIV dan AIDS melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; c. meningkatkan ketahanan keluarga; d. mencegah terjadinya Stigmatisasi dan Diskriminasi terhadap orang terinfeksi HIV dan AIDS dan keluarga, serta terhadap komunitas Populasi Kunci; e. mendorong anggota masyarakat yang berpotensi melakukan perbuatan berisiko tertular HIV dan AIDS untuk memeriksakan diri ke Fasyankes; f. melakukan tes mandiri dengan hasil reaktif harus melanjutkan pemeriksaan ke Fasyankes; g. membentuk kalurahan/kelurahan peduli HIV dan AIDS; dan/atau h. melakukan bimbingan spiritual.
Koreksi Anda