Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam Penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan:
a. pemerintah daerah lain;
b. perguruan tinggi;
c. swasta; dan
d. pihak lainnya.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
