Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang: a. menyampaikan atau mengumumkan informasi status HIV dan/atau AIDS seseorang kepada pihak lain tanpa persetujuan dari ODHIV dan/atau ADHA; b. melakukan Diskriminasi dan/atau Stigmatisasi kepada ODHIV dan/atau ADHA; c. mendistribusikan Produk Donor yang diketahui telah terinfeksi HIV dan/atau AIDS; dan/atau d. menggunakan Tes HIV dan/atau AIDS sebagai persyaratan: 1. proses rekruitmen; 2. kelanjutan status pekerja; dan/atau 3. melanjutkan pendidikan.
Koreksi Anda