Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memanfaatkan sistem informasi dan teknologi dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Pemanfaatan sistem informasi dan teknologi dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a. Promosi;
b. Pencegahan;
c. Pengobatan;
d. pencatatan dan pelaporan; dan /atau
e. pengaduan.
(3) Pemanfaatan sistem informasi dan teknologi dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS untuk pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan secara terintegrasi dalam sistem pelayanan publik.
(4) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
