Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Mitigasi Dampak ODHIV dengan cara:
a. memberikan jaminan kesehatan;
b. menghilangkan Diskriminasi dan Stigmatisasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat;
c. meningkatkan advokasi kepada ODHIV;
d. menyelenggarakan program bantuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga;
e. menyelenggarakan pelatihan kerja yang dapat diakses oleh ODHIV; dan/atau
f. mengikutsertakan ODHIV dan keluarga dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS sebagai sarana untuk pemberdayaan sosial ODHIV.
(2) Swasta dan masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan Mitigasi Dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan Mitigasi Dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan Mitigasi Dampak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
