Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Surveilans ditujukan untuk menilai perkembangan epidemiologi, kualitas pelayanan, kinerja program, dan/atau Dampak program Penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Surveilans HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaporan kasus HIV;
b. pelaporan kasus AIDS;
c. sero Surveilans sentinel HIV dan AIDS dan sifilis;
d. Surveilans infeksi menular seksual;
e. Surveilans HIV dan AIDS berbasis layanan Konseling dan Tes HIV dan AIDS;
f. Surveilans terpadu biologis dan perilaku;
g. survei cepat perilaku;
h. kegiatan pemantauan resistensi ARV;
i. skrining faktor risiko pada populasi tertentu;
dan/atau
j. skrining faktor risiko pada tempat berisiko.
(3) Surveilans HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
