Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
Setiap ODHIV dan/atau ADHA berkewajiban:
a. mengikuti program Perawatan, Dukungan dan Pengobatan;
b. membuka status HIV dan AIDS nya kepada pihak pemberi layanan kesehatan atau pihak tertentu yang membutuhkan informasi status HIV dan AIDS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. mencegah penularan HIV dan AIDS dari dirinya kepada orang lain; dan
d. membuka informasi status kepada pasangan atau calon pasangan.
Koreksi Anda
