Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
Setiap ODHIV dan/atau ADHA berhak:
a. mendapat akses pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan;
b. mendapatkan layanan dan informasi sesuai dengan kondisi disabilitasnya;
c. menjaga kerahasiaan status HIV dan AIDS untuk menghindari perlakuan tidak menyenangkan, Diskriminasi, atau Stigmatisasi; dan
d. dilindungi hak sipilnya serta bebas dari Diskriminasi dan Stigmatisasi.
Koreksi Anda
