Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap ODHIV dan/atau ADHA berhak: a. mendapat akses pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan; b. mendapatkan layanan dan informasi sesuai dengan kondisi disabilitasnya; c. menjaga kerahasiaan status HIV dan AIDS untuk menghindari perlakuan tidak menyenangkan, Diskriminasi, atau Stigmatisasi; dan d. dilindungi hak sipilnya serta bebas dari Diskriminasi dan Stigmatisasi.
Koreksi Anda