Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS bertanggung jawab:
a. membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan HIV dan AIDS di wilayah Daerah sesuai kebijakan nasional;
b. melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja dengan pemangku kepentingan terkait;
c. melakukan bimbingan teknis dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Penanggulangan HIV dan AIDS kepada kabupaten/kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan Fasyankes lainnya;
d. menjamin akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan HIV dan AIDS yang komprehensif, bermutu, efektif, dan efisien di Daerah;
e. menyediakan dan mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi program Penanggulangan HIV dan AIDS;
f. meningkatkan koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat Daerah;
g. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program Penanggulangan HIV dan AIDS kepada para pemangku kepentingan di daerah Kabupaten/Kota dan lintas sektor terkait;
h. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia;
i. melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
j. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia bidang Penanggulangan HIV dan AIDS;
k. pemenuhan ketersediaan sarana dan prasarana termasuk obat dan alat kesehatan yang diperlukan di tingkat Daerah;
l. menyediakan Dukungan pembiayaan; dan
m. monitoring dan evaluasi terhadap hasil kinerja upaya Penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Seluruh Perangkat Daerah melaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan HIV dan AIDS di wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
