Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang HARI JADI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Maret 2024
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Maret 2024
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
BENY SUHARSONO
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 2
NOREG PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (2-74/2024)
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Koreksi Anda
