Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang HARI JADI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringatan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh: a. instansi pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta; b. instansi swasta; c. lembaga pendidikan; dan d. masyarakat. (2) Pelaksanaan peringatan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan upacara; b. menggunakan pakaian tradisional Jawa gagrak Yogyakarta; dan c. menggunakan bahasa Jawa. (3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peringatan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilaksanakan melalui kegiatan lain yang bertemakan budaya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peringatan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dengan Peraturan Gubernur. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Koreksi Anda