Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang HARI JADI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
5. Hari Jadi Daerah yang selanjutnya disebut dengan Hari Jadi adalah hari terbentuknya eksistensi suatu wilayah yang menjadi tempat awal suatu masyarakat bermukim dan berkehidupan, baik secara ekonomis, sosial, politik, maupun kultural dan berkeadaban.
6. Rapat Paripurna Istimewa adalah rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD untuk melaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan.
Koreksi Anda
