Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD tahun 2022 – 2027 meliputi:
a. pelaksanaan RPJMD tahun 2022-2027; dan
b. Renstra PD.
(2) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD tahun 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan Daerah.
Koreksi Anda
