Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPJMD tahun 2022 – 2027 disusun berdasarkan visi, misi dan program pembangunan Gubernur. (2) RPJMD tahun 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. (3) RPJMD tahun 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi: a. Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra- PD; b. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD; dan c. Bupati/Walikota di Daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Koreksi Anda