Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 3. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra-PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. 6. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. 7. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koreksi Anda