Koreksi Pasal 90
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Teks Saat Ini
Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
