Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda