Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
