Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan STPD untuk setiap SPTPD. (3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure). (4) Kriteria keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. bencana alam; b. kebakaran; c. kerusuhan massal atau huru-hara; d. wabah penyakit; dan/atau e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Gubernur.
Koreksi Anda