Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pelabuhan laut; dan b. alur pelayaran di laut. (2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pelabuhan Perikanan Pantai yang meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng di Kabupaten Gunungkidul; b. peningkatan fungsi Pelabuhan Perikanan menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai Tanjung Adikarta di Kabupaten Kulon Progo; dan c. peningkatan fungsi Pelabuhan Perikanan menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai Gesing di Kabupaten Gunungkidul. (3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alur pelayaran umum dan perlintasan yang melewati perairan Samudra Hindia.
Koreksi Anda