Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur pelayaran di laut.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pelabuhan Perikanan Pantai yang meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng di Kabupaten Gunungkidul;
b. peningkatan fungsi Pelabuhan Perikanan menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai Tanjung Adikarta di Kabupaten Kulon Progo; dan
c. peningkatan fungsi Pelabuhan Perikanan menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai Gesing di Kabupaten Gunungkidul.
(3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa alur pelayaran umum dan perlintasan yang melewati perairan Samudra Hindia.
Koreksi Anda
