Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c berupa pelabuhan sungai dan danau. (2) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelabuhan Danau di Desa Klepu & Sermo Tengah di Kabupaten Kulon Progo; dan b. Pelabuhan Sei Serang Glagah di Kabupaten Kulon Progo. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Koreksi Anda