Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, seluas 454 ha (empat ratus lima puluh empat hektare) berada di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
(2) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil-Suroloyo di Kabupaten Kulon Progo;
b. Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari di Kabupaten Kulon Progo;
c. Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang di Kabupaten Kulon Progo;
d. Goa Kiskendo di Kabupaten Kulon Progo;
e. Mangan Kliripan-Karangsari di Kabupaten Kulon Progo;
f. Kompleks Perbukitan Intrusi Godean di Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
g. Sebagian Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo- Plawangan Pakem di Kabupaten Sleman;
h. Aliran Piroklastik Bakalan di Kabupaten Sleman;
i. Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo di Kabupaten Sleman;
j. Rayapan Tanah Ngelepen di Kabupaten Sleman;
k. Lava Bantal Berbah di Kabupaten Sleman;
l. Sesar Opak Bukit Mengger di Kabupaten Bantul;
m. Sebagian Gumuk Pasir Parangtritis di Kabupaten Bantul;
n. Gunung Ireng Pengkok di Kabupaten Gunungkidul;
o. Gunungapi Purba Nglanggeran di Kabupaten Gunungkidul;
p. Gunung Genthong Gedangsari di Kabupaten Gunungkidul;
q. Bioturbasi Kali Ngalang di Kabupaten Gunungkidul;
dan
r. Gunung Purba Siung-Batur-Wediombo di Kabupaten Gunungkidul.
(3) Selain kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kawasan lindung geologi lainnya, meliputi:
a. Sebagian Kawasan Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan Pakem yang berada pada taman nasional di Kabupaten Sleman seluas 219 ha (dua ratus sembilan belas hektare);
b. Batu gamping Eosen yang berada pada taman wisata alam di Kabupaten Sleman seluas 0,06 ha (nol koma nol enam hektare);
c. Lava Purba Mangunan yang berada pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya di Kabupaten Bantul seluas 0,57 ha (nol koma lima tujuh hektare);
d. Sebagian Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis yang berada pada kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bantul seluas 21 ha (dua puluh satu hektare); dan
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
e. Sebagian Gunung Purba Siung-Batur-Wediombo di Kabupaten Gunungkidul yang berada pada kawasan hutan produksi di Kabupaten Gunungkidul seluas 18 ha (delapan belas hektare).
Koreksi Anda
