Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
Kawasan pencadangan konservasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, seluas 5.138 ha (lima ribu seratus tiga puluh delapan hektare) berada di wilayah perairan Samudra Hindia.
Koreksi Anda
