Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mencakup sungai di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (2) Badan air di wilayah Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota. (3) Pelaksanaan pemantapan, pemeliharaan, pelestarian, dan pembangunan badan air dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda