Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, meliputi: a. badan air; b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; c. kawasan konservasi; d. kawasan pencadangan konservasi di laut; e. kawasan lindung geologi; dan f. kawasan cagar budaya.
Koreksi Anda