Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. badan air;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan konservasi;
d. kawasan pencadangan konservasi di laut;
e. kawasan lindung geologi; dan
f. kawasan cagar budaya.
Koreksi Anda
