Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pola ruang wilayah DIY terdiri atas: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budi daya. (2) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat luasan kawasan yang disesuaikan dengan tingkat ketelitian skala peta. (3) Rencana pola ruang wilayah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda