Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e berupa prasarana sumber daya air terdiri atas: a. sistem jaringan irigasi; dan b. bangunan sumber daya air. (2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di lintas provinsi berupa jaringan irigasi di D.I. Tuk Kuning yang melewati Kabupaten Sleman; b. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di utuh di kabupaten/kota berupa jaringan irigasi di D.I. Kalibawang yang melewati Kabupaten Kulon Progo; c. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di lintas kabupaten/kota berupa jaringan irigasi di D.I. Karangtalun yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; d. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Daerah yang berada di lintas Kabupaten/Kota, meliputi: 1. jaringan irigasi di D.I. Grembyangan/Tirtorejo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 2. jaringan irigasi di D.I. Semoyo yang melewati Kabupaten Sleman; 3. jaringan irigasi di D.I. Kucir yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 4. jaringan irigasi di D.I. Kuton yang melewati Kabupaten Sleman; 5. jaringan irigasi di D.I. Madugondo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara 6. jaringan irigasi di D.I. Dadapan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 7. jaringan irigasi di D.I. Pulodadi yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 8. jaringan irigasi di D.I. Glendongan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 9. jaringan irigasi di D.I. Klampok yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 10. jaringan irigasi di D.I. Sekarsuli yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 11. jaringan irigasi di D.I. Nologaten yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 12. jaringan irigasi di D.I. Ngebruk yang melewati Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta; 13. jaringan irigasi di D.I. Trini yang melewati Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta; 14. jaringan irigasi di D.I. Cokrobedog yang melewati Kabupaten Sleman; 15. jaringan irigasi di D.I. Gamping yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 16. jaringan irigasi di D.I. Brongkol yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 17. jaringan irigasi di D.I. Tumut yang melewati Kabupaten Sleman; 18. jaringan irigasi di D.I. Timoho yang melewati Kabupaten Bantul; 19. jaringan irigasi di D.I. Engkuk-Engkukan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 20. jaringan irigasi di D.I. Sambeng yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 21. jaringan irigasi di D.I. Mojo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 22. jaringan irigasi di D.I. Sembuh yang melewati Kabupaten Sleman; Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara 23. jaringan irigasi di D.I. Ponggok yang melewati Kabupaten Sleman; 24. jaringan irigasi di D.I. Kanoman yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 25. jaringan irigasi di D.I. Tanjung yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta; 26. jaringan irigasi di D.I. Bangeran yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta; 27. jaringan irigasi di D.I. Mrican yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta; 28. jaringan irigasi di D.I. Sidomulyo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta; 29. jaringan irigasi di D.I. Prangkok yang melewati Kabupaten Bantul; 30. jaringan irigasi di D.I. Sidoraharjo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; 31. jaringan irigasi di D.I. Madean yang melewati Kabupaten Bantul; 32. jaringan irigasi di D.I. Pogong yang melewati Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman; 33. jaringan irigasi di D.I. Minggiran yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta; 34. jaringan irigasi di D.I. Mendungan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta; dan 35. jaringan irigasi di D.I. Mergangsan yang melewati Kota Yogyakarta. e. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Daerah yang berada utuh di kabupaten/kota, meliputi: 1. jaringan irigasi di D.I. Blawong yang melewati Kabupaten Bantul; 2. jaringan irigasi di D.I. Pendowo yang melewati Kabupaten Bantul; 3. jaringan irigasi di D.I. Pijenan/Kamijoro yang melewati Kabupaten Bantul; 4. jaringan irigasi di D.I. Bd. Simo yang melewati Kabupaten Gunungkidul; Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara 5. jaringan irigasi di D.I. Bd. Payaman yang melewati Kabupaten Gunungkidul; dan 6. jaringan irigasi di D.I. Sapon yang melewati Kabupaten Kulon Progo. (3) Rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Bendungan dan Embung kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi: 1. Bendungan Sermo di Kabupaten Kulon Progo; dan 2. Embung Langensari di Kota Yogyakarta. b. Bendung kewenangan Pemerintah Daerah meliputi; 1. Bendung Kamijoro di Kabupaten Bantul; dan 2. Bendung Sapon di Kabupaten Kulon Progo. c. Embung kewenangan Pemerintah Daerah yang tersebar di Kabupaten/Kota, meliputi: 1. Embung Banaran di Kabupaten Gunungkidul; 2. Embung Bejiharjo di Kabupaten Gunungkidul; 3. Embung Bimomartani di Kabupaten Sleman; 4. Embung Blubuk di Kabupaten Kulon Progo; 5. Embung Bogosari di Kabupaten Gunungkidul; 6. Embung Gatep di Kabupaten Sleman; 7. Embung Jeruk Wudel di Kabupaten Gunungkidul; 8. Embung Jetis Suruh di Kabupaten Sleman; 9. Embung Jlamprong di Kabupaten Gunungkidul; 10. Embung Jolosutro di Kabupaten Bantul; 11. Embung Jurangjero di Kabupaten Sleman; 12. Embung Kaliaji di Kabupaten Sleman; 13. Embung Kalibuko di Kabupaten Kulon Progo; 14. Embung Kaliwareng di Kabupaten Gunungkidul; 15. Embung Mamendak di Kabupaten Gunungkidul; 16. Embung Merdeka di Kabupaten Bantul; 17. Embung Nangsri di Kabupaten Gunungkidul; Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara 18. Embung Nglanggran di Kabupaten Gunungkidul; 19. Embung Pakembinangun di Kabupaten Sleman; 20. Embung Plampang di Kabupaten Kulon Progo; 21. Embung Plembengan di Kabupaten Gunungkidul; 22. Embung Samigaluh di Kabupaten Kulon Progo; 23. Embung Songbolong di Kabupaten Bantul; 24. Embung Tegaltirto di Kabupaten Sleman; dan 25. Embung Temuwuh di Kabupaten Sleman. (5) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan sumber daya air lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda