Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d berupa jaringan tetap. (2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan serat optik meliputi: a. jaringan serat optik di Kabupaten Bantul; b. jaringan serat optik di Kabupaten Gunungkidul; c. jaringan serat optik di Kabupaten Kulon Progo; d. jaringan serat optik di Kabupaten Sleman; e. jaringan serat optik di Kota Yogyakarta: f. rencana jaringan serat optik di Kabupaten Bantul; g. rencana jaringan serat optik di Kabupaten Gunungkidul; h. rencana jaringan serat optik di Kabupaten Kulon Progo; i. rencana jaringan serat optik di Kabupaten Sleman; dan j. rencana jaringan serat optik di Kota Yogyakarta. (3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Koreksi Anda