Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. PKN;
b. PKW; dan
c. PKL.
(2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Yogyakarta di Kota Yogyakarta.
(3) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sleman di Kabupaten Sleman; dan
b. Bantul di Kabupaten Bantul.
(4) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Galur di Kabupaten Kulon Progo;
b. Nanggulan di Kabupaten Kulon Progo;
c. Sentolo di Kabupaten Kulon Progo;
d. Dekso di Kabupaten Kulon Progo;
e. Temon di Kabupaten Kulon Progo;
f. Wates di Kabupaten Kulon Progo;
g. Piyungan di Kabupaten Bantul;
h. Kretek di Kabupaten Bantul;
i. Imogiri di Kabupaten Bantul;
j. Sedayu di Kabupaten Bantul;
k. Prambanan di Kabupaten Sleman;
l. Godean di Kabupaten Sleman;
m. Pakem di Kabupaten Sleman;
n. Tempel di Kabupaten Sleman;
o. Wonosari di Kabupaten Gunungkidul;
p. Sambipitu di Kabupaten Gunungkidul;
q. Semin di Kabupaten Gunungkidul;
r. Saptosari di Kabupaten Gunungkidul;
s. Rongkop di Kabupaten Gunungkidul; dan
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
t. Panggang di Kabupaten Gunungkidul.
(5) PKL Wates dan PKL Wonosari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf o berpotensi untuk ditingkatkan menjadi PKW.
(6) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
