Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana struktur ruang wilayah DIY meliputi: a. sistem pusat permukiman; b. sistem jaringan transportasi; c. sistem jaringan energi; d. sistem jaringan telekomunikasi; e. sistem jaringan sumber daya air; dan f. sistem jaringan prasarana lainnya. (2) Rencana struktur ruang wilayah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan potensi dan kearifan lokal daerah. (3) Rencana struktur ruang wilayah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Koreksi Anda