Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan, pembangunan, pemantapan, dan revitalisasi pariwisata yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. melestarikan potensi pariwisata alam dan budaya; b. mengembangkan daya tarik wisata secara berkelanjutan dan berbasis komunitas; c. menata dan mengendalikan pembangunan fasilitas kepariwisataan pada kawasan pariwisata sesuai dengan daya dukung lingkungan; dan d. mendorong pengembangan kepariwisataan yang terintegrasi antar kawasan dari hulu ke hilir. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Koreksi Anda