Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
Strategi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pusat budaya dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. melindungi, memperbaiki, menguatkan, dan mengembangkan pusat budaya;
b. mengembangkan pendidikan yang merata dan berkarakter budaya; dan
c. mengembangkan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
Koreksi Anda
