Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan ruang DIY bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, dan berkeadilan dengan menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan, dan daerah tujuan pariwisata yang memenuhi standar internasional dengan mengedepankan pada keselarasan ruang darat, laut, dan udara, nilai keistimewaan DIY, ketangguhan bencana, dan harmonisasi lingkungan berdasarkan Pancasila.
Koreksi Anda