Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama antar Daerah, Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri yang telah disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.
Koreksi Anda