Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Pemerintah Daerah membentuk Sistem Informasi Kerja Sama Daerah.
(2) Sistem Informasi Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengetahuan Kerja Sama Daerah;
b. potensi daerah yang dapat dikerjasamakan;
c. hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan;
d. pelaporan Kerja Sama Daerah;
e. hasil pemantauan dan evaluasi;
f. peran serta masyarakat; dan
g. proses pengajuan Kerja Sama Daerah;
(3) Sistem Informasi Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Koreksi Anda
