Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kerja Sama Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kerja sama.
(3) Pembinaan dilakukan melalui:
a. pemberian pedoman;
b. sosialisasi;
c. bimbingan;
d. asistensi; dan/atau
e. pendidikan dan pelatihan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan melalui:
a. pemantauan; dan
b. evaluasi
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
