Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan KSDPL/KSDLL dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Laporan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat setiap minggu ke dua bulan Januari. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. judul; b. latar belakang; c. maksud, tujuan dan sasaran; d. ruang lingkup kerja sama; e. perkembangan/hasil kerja sama; f. penerima manfaat; g. pendanaan; h. hambatan dan tantangan; dan i. analisis dan rencana tindak lanjut.
Koreksi Anda