Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, masing-masing daerah yang bekerja sama mengupayakan penyelesaian masalah dengan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan KSDD, daerah yang berselisih menyampaikan permohonan penyelesaian perselisihan KSDD kepada Menteri.
Koreksi Anda