Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Daerah berakhir dalam hal:
a. tujuan Kerja Sama Daerah telah tercapai;
b. berakhirnya jangka waktu Kerja Sama Daerah;
c. terjadinya perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan Kerja Sama Daerah tidak dapat
dilaksanakan;
d. objek Kerja Sama Daerah hilang atau musnah;
e. terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri Kerja Sama Daerah.
(2) Penyelesaian objek kerja sama yang seharusmya telah diselesaikan namun tertunda penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
