Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan dalam Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama. (2) Perubahan atas ketentuan dalam Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan dalam naskah Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama berdasarkan kesepakatan para pihak. (3) Perubahan atas ketentuan dalam naskah Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama dapat terjadi karena adanya perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda