Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan dalam Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama.
(2) Perubahan atas ketentuan dalam Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dicantumkan dalam naskah Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama berdasarkan kesepakatan para pihak.
(3) Perubahan atas ketentuan dalam naskah Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama dapat terjadi karena adanya perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
