Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah dapat membentuk sekretariat kerja sama dalam penyelenggaraan KSDD.
(2) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib dengan ketentuan:
a. dilakukan secara terus menerus;
b. memiliki kompleksitas tinggi, terdiri lebih dari 2 (dua) daerah dan/atau objek kerja sama yang dikerjasamakan lebih dari 2 (dua) objek; dan
c. jangka waktu kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bukan Perangkat Daerah dan bertugas memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan KSDD.
(4) Pembentukan sekretariat kerja sama diatur dengan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Daerah yang bekerjasama.
Koreksi Anda
