Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Gubernur membentuk TKKSD.
(2) TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan:
a. 1 (satu) orang Ketua yang secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua yang secara ex officio dijabat oleh Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi Kerja Sama Daerah;
c. 1 (satu) orang Sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Biro yang membidangi Kerja Sama Daerah;
d. Anggota paling sedikit 6 (enam) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tugas TKKSD meliputi:
a. menyiapkan dan mengoordinasikan Kerja Sama Daerah;
b. menyusun pemetaan KSDD dan KSDPK;
c. memberikan saran terhadap proses KSDD, KSDPK, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. menyiapkan kerangka acuan/proposal KSDD, KSDPK, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
e. menilai proposal, studi kelayakan, dan kerangka acuan KSDD, KSDPK, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari pemrakarsa;
f. menyiapkan naskah Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama, kontrak Kerja sama, dokumen KSDD dan KSDPK lainnya dan/atau nota kesepakatan sinergi dan rencana kerja;
g. memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk menandatangani Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama, kontrak Kerja Sama, dokumen KSDD dan KSDPK serta nota kesepakatan sinergi;
h. mengoordinasikan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Kerja Sama serta penyelesaian permasalahan, perselisihan, dan/atau sengketa yang timbul dalam pelaksanaan KSDD, KSDPK dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
i. memfasilitasi proses persetujuan DPRD DIY terhadap rencana KSDD, KSDPK, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membebani masyarakat dan daerah; dan
j. menyusun laporan semester dan laporan tahunan pelaksanaan KSDD, KSDPK, serta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j disampaikan kepada Gubernur dan dilaporkan secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Keanggotaan TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Sekretariat Kerja Sama Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
