Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah meliputi: a. pelaksanaan; b. kelembagaan; c. pembiayaan; d. laporan, pemantauan, dan evaluasi; e. peran serta masyarakat; dan f. sistem informasi kerja sama daerah.
Koreksi Anda